Jakarta, Otomania.com – Sebenarnya ada
regulasi resmi yang mengatur sepeda motor bisa memasuki jalan tol, yakni
Peraturan Pemerintah Nomor 44/2009. Regulasi itu merevisi Pasal 38 pada
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2005 Tentang Jalan Tol yang isinya membahas
soal pengguna jalan tol.
Sebelumnya tertulis pada PP Nomor 15/2005 Pasal 38, isinya:
(1)
Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan
yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
(3) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
(3) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(2) Revisi pasal yang tertuang pada PP Nomor 44/2009, bunyinya diganti
menjadi:
(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang
menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi
kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol
yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh
Menteri.
Peraturan itu dibuat atas dasar pemahaman motor
adalah alat transporasi yang populasinya besar. Pemerintah menilai perlu ada
kemudahan buat biker dalam penggunaan jalan tol, tentu saja dengan
mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan.
Ada dua jalan tol yang sesuai dengan revisi itu yakni di
Jalan Tol Suramadu dan Bali Mandara. Keduanya bisa dilintasi biker, namun lalu
lintasnya dipisahkan dari jalur mobil. Di jalan tol manapun yang tidak punya
jalur khusus, motor tidak boleh melintas.
No comments:
Write comments