Jakarta- Apa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, membuat menarik perhatian Negara tetangga yakni Malaysia.
Seperti dila sir dari Merdeka.com - Direktur eksekutif Pusat Pemberantasan Korupsi dan Kroniisme (C4) Malaysia Cynthia Gabriel menuturkan para pejabat negara termasuk para anggota dewan harus mengumumkan daftar kekayaan mereka kepada publik seperti yang telah dilakukan oleh KPK di Indonesia.
"Kita butuh standar. Dewan Pengacara membantu kami membuat rancangan Tata Kelola Pemerintahan supaya rakyat bisa mendorong setiap partai politik menerapkan langkah ini," kata dia, seperti dilansir laman the Star, Rabu (19/7).
"Jika mereka terpilih maka mereka akan mengadopsi langkah ini dalam lima tahun ke depan," ujar Cynthia.
Menurut dia, apa yang telah dilakukan Indonesia cukup relevan diterapkan di Malaysia.
"Di Indonesia, para pejabat publik diminta mendaftarkan harta kekayaannya dalam waktu dua bulan semenjak terpilih. Tidak salah menjadi kaya asal dengan cara yang benar," kata dia.
Menurut undang-undang Malaysia saat ini, para menteri dan pejabat pemerintah mengumumkan daftar kekayaannya hanya kepada perdana menteri dalam laporan tahunan.
Namun demikian anggota parlemen tidak diminta melaporkan kekayaan mereka dan negara tidak punya aparat penegak hukum yang bisa memaksa mereka melakukannya. Selain itu Malaysia juga tidak punya mekanisme independen untuk memeriksa daftar kekayaan itu.
No comments:
Write comments