Wednesday, 19 July 2017

Pembelaan Setya Novanto jadi tersangka kasus e-KTP

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.

Setnov disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto dituduhkan menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek tersebut.

Novanto menepis segala tuduhan keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Sehingga dia merasa penetapan tersangka dari KPK kepada dirinya, dianggap tidak sesuai.

"Allah tahu apa yang saya lakukan Insya Allah apa yang dituduhkan itu semuanya tidak benar. Saya tunggu proses selanjutnya," kata Novanto.

Novanto mengaku telah mengirimkan surat kepada KPK untuk segera memberikan surat resmi penetapan tersangka tersebut. Dia juga akan membahas kasus ini bersama penasihat hukumnya terkait langkah akan diambil. Meski begitu, Ketua Umum Partai Golkar ini berjanji akan menghormati dan mengikuti proses hukum kasus e-KTP. "Saya menghargai proses hukum yang ada sebagai warga negara yang baik saya akan mengikuti dan taat proses hukum sesuai UU yang berlaku," terangnya.

Mengenai dugaan menerima fee sebesar 11 persen atau senilai Rp 574 miliar dalam kasus proyek e-KTP dalam dakwaan dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Novanto membantah. Jumlah tersebut diberikan karena Novanto yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar bertugas mengatur dan menggolkan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu di DPR.

Novanto mengaku terkejut telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK. Dia mengaku tak pernah menerima duit Rp 575 miliar.

"Dalam sidang tanggal 3 April, Nazaruddin bilang keterlibatan saya tidak ada. Dan saya tidak menerima Rp 574 miliar itu," katanya.

Novanto juga menyebut Andi Narogong telah memberikan keterangan dia tak terlibat dalam kasus megakorupsi e-KTP. Novanto mengaku berkali-kali sudah memberikan klarifikasi soal tudingan uang Rp 574 M ini.

"Mohon ini jangan terus menerus. Jangan melakukan terus penzaliman terhadap saya. Jadi masalah Rp 574 miliar itu saya tidak pernah menerima, ini kan uang besar. Bawanya kaya gimana, transfernya pakai apa," terang dia
Sumber: Merdeka.com

No comments:
Write comments