JAKARTA, - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup disibukkan dengan agenda audiensi, Jumat (7/7/2017).
Pertama, audiensi bersama rektor, pembantu rektor dan akademisi dari
Universitas Ibnu Chaldun Jakarta. Kedua, audiensi bersama Ikatan Alumni
Universitas Indonesia Badan Hukum (Iluni UI Badan Hukum).
Keduanya menyatakan dukungan terhadap Pansus Angket KPK. Namun, apa maksud dukungan tersebut?
Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar menyatakan, pihaknya
mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum
berdasarkan asas-asas kepastian hukum.
Oleh karena itu, Universias Ibnu Chaldun menyatakan dukungan terhadap
pansus untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap KPK sebagai institusi
negara yang menerima APBN.
"Memberi dukungan penuh kepada pansus angket KPK
untuk melakukan salah satu fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang yang dilakukan oleh KPK RI karena KPK adalah institusi
negara yang menerima dana APBN dan harus diawasi," tutur Musni seusai
audiensi dengan pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Sementara itu, Staf Khusus ILUNI UI Badan Hukum, Ramli Kamidin,
menilai ada fungsi yang belum berjalan dengan baik di KPK. Jika fungsi
tersebut berjalan dengan efektif, kata dia, maka seharusnya sudah tak
ada lagi korupsi.
"Kalau konsisten KPK 15 tahun, harusnya tidak ada korupsi. Saya punya
keyakinan itu, 15 tahun bukan waktu pendek yang kita berikan kepada
lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa, superbodi," kata Ramli di
kesempatan berbeda.
Ia memastikan, dukungan tersebut bukanlah untuk mendukung pembubaran KPK melainkan untuk mendukung perbaikan komisi antirasuah.
"Enggak ada keinginan KPK bubar, tapi diberesin," tuturnya.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa berharap Pansus terap fokus bekerja sesuai dengan niat awal pembentukannya.
Ia menegaskan, Pansus bertujuan melakukan penyelidikan terhadap KPK agar KPK bekerja sesuai dengan koridor undang-undang.
"Kami berangkat dari hulu. Hulunya dia sebagai lembaga negara yang
juga menggunakan keuangan negara," tutur politisi Partai Golkar itu.
"Sampai sejauh mana korelasinya antara APBN yang dikucurkan seperti
2016 mencapai Rp 800 miliar lebih itu, ada korelasinya dengan tupoksinya
(tugas, pokok, dan fungsi) dalam menjalankan kewenangannya," kata Agun.
Di samping audiensi dengan Universitas Ibnu Chaldun dan ILUNI UI
Badan Hukum, Pansus kemudian juga menerima perwakilan BEM UI dan KM ITB.
Kedua unsur tersebut merupakan perwakilan dari pengunjuk rasa yang
melakukan aksi di halaman depan gedung DPR, Jumat siang hingga sore.
Namun, para pengunjuk rasa merupakan massa yang menyuarakan penolakan
hak angket KPK.
Mereka menilai pansus angket KPK justru malah menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Salah satu yang tergabung dalam aksi tersebut adalah ILUNI UI. Ketua
Umum ILUNI UI Arier Budhy Hardono menyatakan aksi tersebut menunjukkan
keprihatinan terhadap pelemahan KPK melalui hak angket.
"Kami menolak dengan tegas intervensi pada proses hukum di KPK baik
dari Pemerintah maupun DPR atau pun parpol. Dan menolak semua upaya
pelemahan pemberantasan korupsi yang tak terbatas pada hak angket dan
revisi undang-undang KPK," kata Arief dalam orasinya.
Sumber : kompas.com
No comments:
Write comments