Jakarta- Sebagai orang tua pasti akan sedih melihat anaknya tersangkut dengan permasalahan hukum. Tentu berbagai upaya dilakukan untuk meringankan hukuman yang akan diberikan hakim kepada anak nya. Hal ini terlihat dari Raja Dangdut Roma Irama saat anak nya hendak maju ke meja persidangan.
Seperti dilansir dari merdeka.com- Kasus narkoba yang menyeret pedangdut Muhammad Ridho Irama atau dikenal Ridho Rhoma telah memasuki meja hijau. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang perdana dilaksanakan pada Senin (4/7) lalu. Dalam sidang tersebut, agendanya adalah pembacaan dakwaan dari Jasa Penuntun Umum (JPU).
Sidang kedua kembali digelar majelis hakim PN Jakbar sepean kemudian. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pengajuan surat keberatan dalam perkara pidana atau eksepsi kuasa hukum Ridho Rhoma.
Pelantun tembang 'menunggu' ini terlihat duduk di kursi pesakitan mengenakan pakaian serba putih. Ia didampingi tim penasehat hukum sudah datang terlebih dahulu dari Ridho.
Pihak keluarga Ridho Rhoma turut hadir dalam sidang kali ini. Seperti ayahnya yang juga raja dangdut Rhoma Irama, kakaknya Vicky dan Debi, serta sepupu dan pamannya.
Rhoma Irama terlihat mengenakan busana serba putih. Rhoma mengaku baru pertama kali masuk ruang persidangan.
"Saya terus terang baru lihat suasana sidang sekarang ini, jadi agak apa juga gitu baru sekarang liat ruang sidang," kata Rhoma Irama saat ditemui di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/7).
Rhoma berharap, jika keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada anaknya sesuai dengan undang-undang. Raja Dangdut ini mengingatkan, bahwa Ridho adalah korban, bukan pengedar apalagi bandar.
"Setahu saya dan setahu kita semua bahwa surat edaran Jaksa Agung, kan di bawah 1 gram adalah korban, yang tentunya Jaksa dan Hakim pasti kompeten lah untuk hal itu dan kami percayakan sepenuhnya kepada Jaksa dan Hakim," kata Rhoma.
Bukan kali ini saja kecintaan penyanyi yang mendapat julukan raja dangdut menunjukkan cintanya kepada anaknya. Ketika Ridho Rhoma baru diringkus ia pun langsung menyambangi Polres Jakbar untuk menengoknya pada Sabtu (25/3) sekira pukul 23.00 WIB.
Rhoma yang mengenakan busana serba putih langsung masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jakbar. Ruang tersebut tempat sang putra diperiksa.
Ridho Rhoma saat itu digelandang ke kantor polisi akibat tertangkap tangan menyimpan 0,7 gram narkotika jenis sabu di sekitar hotel kawasan Tanjung Duren, pagi harinya.
Ridho resmi menjadi tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu. Ia disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ridho terancam pidana paling lama empat tahun.
Sementara kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin, mengungkapkan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau penolakan. Bersikeras meyakini bahwa putra raja dangdut Rhoma Irama itu hanyalah korban, pihaknya menginginkan Ridho direhabilitasi.
"Utamanya kita menginginkan kembali bahwasannya mas Ridho di rehabilitasi. Dalam aturan BNN dan Undang undang 75 tahun 2009, sudah dijelaskan dalam proses penyidikan penuntutan dan persidangan kita boleh mengajukan rehabilitasi," kata Achmad usai sidang.
Seperti dilansir dari merdeka.com- Kasus narkoba yang menyeret pedangdut Muhammad Ridho Irama atau dikenal Ridho Rhoma telah memasuki meja hijau. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang perdana dilaksanakan pada Senin (4/7) lalu. Dalam sidang tersebut, agendanya adalah pembacaan dakwaan dari Jasa Penuntun Umum (JPU).
Sidang kedua kembali digelar majelis hakim PN Jakbar sepean kemudian. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pengajuan surat keberatan dalam perkara pidana atau eksepsi kuasa hukum Ridho Rhoma.
Pelantun tembang 'menunggu' ini terlihat duduk di kursi pesakitan mengenakan pakaian serba putih. Ia didampingi tim penasehat hukum sudah datang terlebih dahulu dari Ridho.
Pihak keluarga Ridho Rhoma turut hadir dalam sidang kali ini. Seperti ayahnya yang juga raja dangdut Rhoma Irama, kakaknya Vicky dan Debi, serta sepupu dan pamannya.
Rhoma Irama terlihat mengenakan busana serba putih. Rhoma mengaku baru pertama kali masuk ruang persidangan.
"Saya terus terang baru lihat suasana sidang sekarang ini, jadi agak apa juga gitu baru sekarang liat ruang sidang," kata Rhoma Irama saat ditemui di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/7).
Rhoma berharap, jika keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada anaknya sesuai dengan undang-undang. Raja Dangdut ini mengingatkan, bahwa Ridho adalah korban, bukan pengedar apalagi bandar.
"Setahu saya dan setahu kita semua bahwa surat edaran Jaksa Agung, kan di bawah 1 gram adalah korban, yang tentunya Jaksa dan Hakim pasti kompeten lah untuk hal itu dan kami percayakan sepenuhnya kepada Jaksa dan Hakim," kata Rhoma.
Bukan kali ini saja kecintaan penyanyi yang mendapat julukan raja dangdut menunjukkan cintanya kepada anaknya. Ketika Ridho Rhoma baru diringkus ia pun langsung menyambangi Polres Jakbar untuk menengoknya pada Sabtu (25/3) sekira pukul 23.00 WIB.
Rhoma yang mengenakan busana serba putih langsung masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jakbar. Ruang tersebut tempat sang putra diperiksa.
Ridho Rhoma saat itu digelandang ke kantor polisi akibat tertangkap tangan menyimpan 0,7 gram narkotika jenis sabu di sekitar hotel kawasan Tanjung Duren, pagi harinya.
Ridho resmi menjadi tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu. Ia disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ridho terancam pidana paling lama empat tahun.
Sementara kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin, mengungkapkan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau penolakan. Bersikeras meyakini bahwa putra raja dangdut Rhoma Irama itu hanyalah korban, pihaknya menginginkan Ridho direhabilitasi.
"Utamanya kita menginginkan kembali bahwasannya mas Ridho di rehabilitasi. Dalam aturan BNN dan Undang undang 75 tahun 2009, sudah dijelaskan dalam proses penyidikan penuntutan dan persidangan kita boleh mengajukan rehabilitasi," kata Achmad usai sidang.
No comments:
Write comments