Wednesday, 2 August 2017

Tanam ganja buat obati istri, Fidelis divonis 8 bulan penjara


Klikdulu - Terdakwa kasus kepemilikan 39 tanaman ganja Fidelis Ari divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat. Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 5 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Achmad Irfir Rochman dan 2 hakim anggota Jhon Malvino Noa Wea serta Maulana Abdillah. Baik kuasa hukum Fidelis maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanfaatkan waktu sepekan untuk berpikir.

"Putusan 8 bulan penjara, denda 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan 1 bulan penjara," kata Achmad saat membacakan putusan, Rabu (2/8).

Majelis juga memerintahkan pengembalian barang bukti 1 motor bernomor polisi KB 3235 W milik saksi dalam kasus itu. "Dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2 ribu," ujar Achmad.

Sebelumnya, dalam pembacaan pertimbangan majelis hakim diwarnai perbedaan pendapat antar-hakim. Namun demikian, majelis hakim tetap harus menyimpulkan dan memutuskan perkara terkait kasus yang menyita perhatian publik itu.

Hakim Achmad sempat menanyakan sikap Fidelis terkait putusan itu. Di hadapan hakim, Fidelis menyatakan pikir-pikir. "Hak yang sama juga kami berikan kepada penuntut umum. Yang selanjutnya sidang selesai, dan sidang ditutup," ujar Achmad.

Sidang itu, dihadiri Yohana, kakak kandung Fidelis, beserta adik kandung terdakwa Clara, juga anggota DPR Ranik.

"Dalam waktu 1 minggu, nanti kita pikirkan. Apakah kemudian Fidelis akan mengajukan banding atau menerima putusan ini," kata penasihat hukum Fidelis Ari, Marselina Lin

Sementara Kajari Sanggau Danang Wibowo menegaskan, dia menggarisbawahi adanya perbedaan pendapat antar hakim, dalam merumuskan putusan.

"Kita tahu tadi ada perbedaan juga. Selanjutnya jaksa akan berkonsultasi kepada pimpinan. Karena perkara ini kan sifatnya nasional. Sesuai dengan perundang-undangan, kita masih punya waktu 1 minggu," kata Danang, ditemui wartawan usai sidang.

Seperti diketahui, Fidelis ditangkap BNN Kabupaten Sanggau, 19 Februari 2017 lalu lantaran kepemilikan 39 batang tanaman ganja di belakang rumahnya. Kepada petugas, PNS di salah satu instansi di Pemkab Sanggau itu mengaku menanam ganja untuk mengobati sakit istrinya, Yeni Riawati (39).

Lantaran Fidelis mendekam di penjara, sang istri tercinta pun meninggal dunia 25 Maret 2017 lalu. Kisah Fidelis menjadi viral, lantaran penyakit langka Syringomyelia telah sejak lama diderita istrinya. Disebutkan hanya pengobatan ekstrak ganja yang bisa membuat Yeni bertahan hidup.

Sumber : Merdeka.com

No comments:
Write comments