Klikduluah - Beberapa waktu lalu Dasmon mengkritisi terkait putusan Polri untuk memberhentikan laporan untuk anak Presiden Jokowi Kaesang Pangarep, ini dia reaksi dari pihak Markas Besar Kepolisian.
Seperti dilansir dari Merdeka.com - Dihentikannya kasus putra bungsu Presiden RI Joko
Widodo yaitu Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh Muhammad Hidayat
Simanjuntak (52) atas dugaan adanya ujaran kebencian mendapat kritikan
Wakil ketua komisi III Desmond J Mahesa. Menanggapi kritikan tersebut,
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto enggan menanggapinya.
Menurut Setyo ada proses yang dilalui oleh penyelidik kepolisian saat mengambil sebuah keputusan untuk menghentikan sebuah laporan. "Semua sudah dilakukan prosesnya. Ada proses-proses, semua kan ada prosesnya," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
Sebelum diberhentikannya kasus tersebut, polisi juga telah melakukan gelar perkara secara internal dengan memeriksa video #BapakMintaProyek yang diunggah Kaesang di Youtube dengan menyebut kata 'Ndeso'. "Sudah itu, ada sudah dilalui gelar internal. Sudah keluar hasil gelar internal," ujarnya.
Saat melakukan gelar perkara secara internal, polisi pun juga melibatkan beberapa ahli bahasa yang menghasilkan bahwa kasus Kaesang tidak ditindaklanjuti kembali.
"Kemudian kepolisian mempunyai diskresi, kalau kita dilapori seperti itu (laporan seperti kasus Kaesang) terus, kita habis waktu juga ya," tandasnya.
Sebelumnya, Desmond J Mahesa mengatakan, polisi harusnya memproses kasus tersebut. Jika tidak, dia berharap, seluruh pejabat Polri mundur saja menjadi penegak hukum.
"Kalau enggak ada tindakan terhadap anaknya Jokowi, berarti sudah saatnya pimpinan Polri ini disuruh mundur semua. Untuk membuktikan polisi objektif atau tidak dalam penegakan hukum," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/7).
Desmond mengatakan, sebetulnya kasus pelaporan terhadap Kaesang merupakan sebuah ujian bagi kepolisian. Menurut dia, polisi kerap menetapkan seseorang sebagai tersangka ujaran kebencian.
"Itu kan menguji hukum jalan enggak? Kita lihat polisi hari ini kan, suka-suka menetapkan orang ujaran-ujaran kebencian. Ya kita tunggu polisi. Polisi kita ini benar apa enggak? Kan itu intinya," kata Desmond. (klk/k)
Menurut Setyo ada proses yang dilalui oleh penyelidik kepolisian saat mengambil sebuah keputusan untuk menghentikan sebuah laporan. "Semua sudah dilakukan prosesnya. Ada proses-proses, semua kan ada prosesnya," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
Sebelum diberhentikannya kasus tersebut, polisi juga telah melakukan gelar perkara secara internal dengan memeriksa video #BapakMintaProyek yang diunggah Kaesang di Youtube dengan menyebut kata 'Ndeso'. "Sudah itu, ada sudah dilalui gelar internal. Sudah keluar hasil gelar internal," ujarnya.
Saat melakukan gelar perkara secara internal, polisi pun juga melibatkan beberapa ahli bahasa yang menghasilkan bahwa kasus Kaesang tidak ditindaklanjuti kembali.
"Kemudian kepolisian mempunyai diskresi, kalau kita dilapori seperti itu (laporan seperti kasus Kaesang) terus, kita habis waktu juga ya," tandasnya.
Sebelumnya, Desmond J Mahesa mengatakan, polisi harusnya memproses kasus tersebut. Jika tidak, dia berharap, seluruh pejabat Polri mundur saja menjadi penegak hukum.
"Kalau enggak ada tindakan terhadap anaknya Jokowi, berarti sudah saatnya pimpinan Polri ini disuruh mundur semua. Untuk membuktikan polisi objektif atau tidak dalam penegakan hukum," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/7).
Desmond mengatakan, sebetulnya kasus pelaporan terhadap Kaesang merupakan sebuah ujian bagi kepolisian. Menurut dia, polisi kerap menetapkan seseorang sebagai tersangka ujaran kebencian.
"Itu kan menguji hukum jalan enggak? Kita lihat polisi hari ini kan, suka-suka menetapkan orang ujaran-ujaran kebencian. Ya kita tunggu polisi. Polisi kita ini benar apa enggak? Kan itu intinya," kata Desmond. (klk/k)
No comments:
Write comments