Thursday, 13 July 2017

Istana Persilakan Ormas Uji Materi Perppu di MK



Jakarta, – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang (Perppu) yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, sempat mendapatkan kritikan salah satunya dari pengamat politik. Oleh sebab itu, pihak Istana mempersilahkan jika Ormas jika ingin uji materi Perppu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti dilansir dari REPUBLIKA.CO.ID, -- ‎Pemerintah tidak akan menghalangi jika ada organisasi masyarakat yang akan melakukan uji materi terkait peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang organisasi kemasyarakatan. Hal ini merupakan hak bagi siapapun termasuk kelompok masyarakat tertentu.
"Silahkan saja, presiden menghormati upaya hukum itu selama dilakukan dengan mekanisme hukum yang berlaku," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi, Kamis (13/7).

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak‎ untuk mempertanyakan atau bahkan melakukan upaya hukum terhadap sebuah kebijakan atau keputusan pemerintah. Penerbitan Perppu terkait organisasi masyarakat sebelumnya memang mendapat penolakan dari sejumlah organisasi. Salah satu yang sangat kuat menolak keberadaan Perppu ini adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). 

Usai pengumuman secara resmi oleh Menkopolhukam terkait Perppu oganisasi masyarakat, HTI yang iketuai Ismail Yusanto mengadakan pertemuan dengan Yusril Ihza Mahendra. HTI memutuskan memberi kuasa kepada Ihza-Ihza Law Firm untuk mengajukan permohonan uji materil atas Perpu tersebut yang diyakini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Yusril mengatakan, langkah yang diambil HTI akan disusul oleh beberapa ormas lain, yang sama-sama menganggap Perpu ini merupakan kemunduran demokrasi di tanah air. Sebab, Perpu ini membuka peluang untuk Pemerintah berbuat sewenang-wenang membubarkan Ormas yang secara secara subyektif dianggap Pemerintah bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses peradilan.

No comments:
Write comments