Jakarta, – Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang – undang (Perppu) yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi,
sempat mendapatkan kritikan salah satunya dari pengamat politik. Oleh sebab
itu, pihak Istana mempersilahkan jika Ormas jika ingin uji materi Perppu di
Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti dilansir dari
REPUBLIKA.CO.ID, -- Pemerintah tidak akan menghalangi jika ada organisasi
masyarakat yang akan melakukan uji materi terkait peraturan pemerintah
pengganti undang-undang (Perppu) tentang organisasi kemasyarakatan. Hal ini
merupakan hak bagi siapapun termasuk kelompok masyarakat tertentu.
"Silahkan saja, presiden
menghormati upaya hukum itu selama dilakukan dengan mekanisme hukum yang
berlaku," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi, Kamis (13/7).
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk mempertanyakan atau bahkan melakukan upaya hukum terhadap sebuah kebijakan atau keputusan pemerintah. Penerbitan Perppu terkait organisasi masyarakat sebelumnya memang mendapat penolakan dari sejumlah organisasi. Salah satu yang sangat kuat menolak keberadaan Perppu ini adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk mempertanyakan atau bahkan melakukan upaya hukum terhadap sebuah kebijakan atau keputusan pemerintah. Penerbitan Perppu terkait organisasi masyarakat sebelumnya memang mendapat penolakan dari sejumlah organisasi. Salah satu yang sangat kuat menolak keberadaan Perppu ini adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Usai pengumuman secara resmi oleh
Menkopolhukam terkait Perppu oganisasi masyarakat, HTI yang iketuai Ismail
Yusanto mengadakan pertemuan dengan Yusril Ihza Mahendra. HTI memutuskan
memberi kuasa kepada Ihza-Ihza Law Firm untuk mengajukan permohonan uji materil
atas Perpu tersebut yang diyakini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Yusril mengatakan, langkah yang
diambil HTI akan disusul oleh beberapa ormas lain, yang sama-sama menganggap Perpu
ini merupakan kemunduran demokrasi di tanah air. Sebab, Perpu ini membuka
peluang untuk Pemerintah berbuat sewenang-wenang membubarkan Ormas yang secara
secara subyektif dianggap Pemerintah bertentangan dengan Pancasila, tanpa
melalui proses peradilan.
No comments:
Write comments