Jakarta, – Setiap Pembuatan Perppu harus diajukan
terlebih dahulu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), apakah Perppu itu benar-benar
memenuhi syarat secara formil maupun materiil atau tidak, ini dia tanggapan
dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Seperti
dilansir dari REPUBLIKA.CO.ID, -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menanggapi
keputusan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang menganulir UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan. Materi Perppu yang paling menonjol adalah pemberian
kewenangan kepada Pemerintah untuk dapat membubarkan ormas tanpa melalui proses
peradilan, perluasan larangan bagi ormas.
Ketua
Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, mengatakan Perppu adalah kewenangan Presiden yang
sah secara konstitusional. Secara prosedural, Perppu ini nanti akan dimintakan
persetujuan kepada DPR untuk selanjutnya ditetapkan menjadi undang-undang.
"Perppu
ini sah sebagai kewenangan Presiden dan ada tahapnya sampai nanti kita uji di
DPR apakah Perppu benar-benar memenuhi syarat secara formil maupun materiil.
Tentu pemerintah harus bisa meyakinkan DPR adanya unsur kegentingan yang
memaksa berikut argumentasi filisofis, yuridis, dan sosiologisnya," kata
Jazuli, dalam siaran persnya, Kamis (13/7).
Menurut
Jazuli, karena harus melalui proses itu, Perppu ini belum serta merta bisa
menjadi rujukan hukum, sebelum diajukan ke DPR RI, apalagi kalau ditolak oleh
DPR. Terlebih lagi kalau dalam proses ini, ada masyarakat/ormas yang mengajukan
judicial review ke MK karena menilai bahwa Perppu ini bertentangan dengan UUD
NRI 1945 terkait dengan HAM.
"Tentu,
apabila MK mengabulkan judicial review tersebut, maka dengan sendirinya akan
gugur, dan tak bisa dijadikan rujukan hukum, sehingga Pemerintah harus taat
hukum dan melaksanakan secara konsekuen UU 17/2013," tegasnya.
No comments:
Write comments