Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Wednesday, 2 August 2017

Tanam ganja buat obati istri, Fidelis divonis 8 bulan penjara


Klikdulu - Terdakwa kasus kepemilikan 39 tanaman ganja Fidelis Ari divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat. Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 5 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Achmad Irfir Rochman dan 2 hakim anggota Jhon Malvino Noa Wea serta Maulana Abdillah. Baik kuasa hukum Fidelis maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanfaatkan waktu sepekan untuk berpikir.

"Putusan 8 bulan penjara, denda 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan 1 bulan penjara," kata Achmad saat membacakan putusan, Rabu (2/8).

Majelis juga memerintahkan pengembalian barang bukti 1 motor bernomor polisi KB 3235 W milik saksi dalam kasus itu. "Dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2 ribu," ujar Achmad.

Sebelumnya, dalam pembacaan pertimbangan majelis hakim diwarnai perbedaan pendapat antar-hakim. Namun demikian, majelis hakim tetap harus menyimpulkan dan memutuskan perkara terkait kasus yang menyita perhatian publik itu.

Hakim Achmad sempat menanyakan sikap Fidelis terkait putusan itu. Di hadapan hakim, Fidelis menyatakan pikir-pikir. "Hak yang sama juga kami berikan kepada penuntut umum. Yang selanjutnya sidang selesai, dan sidang ditutup," ujar Achmad.

Sidang itu, dihadiri Yohana, kakak kandung Fidelis, beserta adik kandung terdakwa Clara, juga anggota DPR Ranik.

"Dalam waktu 1 minggu, nanti kita pikirkan. Apakah kemudian Fidelis akan mengajukan banding atau menerima putusan ini," kata penasihat hukum Fidelis Ari, Marselina Lin

Sementara Kajari Sanggau Danang Wibowo menegaskan, dia menggarisbawahi adanya perbedaan pendapat antar hakim, dalam merumuskan putusan.

"Kita tahu tadi ada perbedaan juga. Selanjutnya jaksa akan berkonsultasi kepada pimpinan. Karena perkara ini kan sifatnya nasional. Sesuai dengan perundang-undangan, kita masih punya waktu 1 minggu," kata Danang, ditemui wartawan usai sidang.

Seperti diketahui, Fidelis ditangkap BNN Kabupaten Sanggau, 19 Februari 2017 lalu lantaran kepemilikan 39 batang tanaman ganja di belakang rumahnya. Kepada petugas, PNS di salah satu instansi di Pemkab Sanggau itu mengaku menanam ganja untuk mengobati sakit istrinya, Yeni Riawati (39).

Lantaran Fidelis mendekam di penjara, sang istri tercinta pun meninggal dunia 25 Maret 2017 lalu. Kisah Fidelis menjadi viral, lantaran penyakit langka Syringomyelia telah sejak lama diderita istrinya. Disebutkan hanya pengobatan ekstrak ganja yang bisa membuat Yeni bertahan hidup.

Sumber : Merdeka.com

Saturday, 22 July 2017

Prasetyo: Ormas tidak perlu khawatir


Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengharapkan organisasi kemasyarakatan tidak perlu khawatir dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas.

"Kita harapkan ormas-ormas yang baik-baik tidak khawatir atau takut," katanya di Jakarta, Jumat.

Sebaliknya, kata dia, kalau ada ormas yang menyimpan agenda tersendiri yang bertentangan dengan Pancasila atau mendegradasi NKRI, tentunya harus dilakukan penindakan yang sama

Dikatakan, tidak bisa mengatakan ada berapa ormas yang terkena pemberlakuan perppu tersebut. "Kita tidak bisa mengatakan berapa-berapanya, kita lihat saja di lapangan. Nantinya kita lihat bukti-bukti yang dilakukan mereka. Kita tidak bisa mengatakan ini radikal, ini tidak, kita lihat saja," paparnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung) Adi Toegarisman menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) tidak menyasar ormas tertentu. 

"Yang harus diketahui adalah bahwa Perppu itu tidak menyasar ormas tertentu. Akan tetapi, kalau ada yang terbukti melanggar, maka Perppu itu harus ditegakkan," katanya di Jakarta, Jumat.

Ia pun tidak mempersalahkan keberadaan berbagai ormas di Indonesia, selama bertujuan untuk menjaga keutuhan Tanah Air dan tidak mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. 

Ormas-ormas lain tidak perlu takut atau dinilai negatif. Selama tidak mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila tidak akan kami tindak lanjuti. Yang penting, ormas harus bertujuan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Adi.

Dia menuturkan penertiban ormas yang dinilai menyimpang dari Pancasila sulit dilakukan melalui lembaga peradilan, padahal penertiban ormas-ormas yang bermasalah saat ini memang harus dilakukan, sehingga diterbitkan Perppu Ormas. 

"Memang akan memakan waktu lama apabila pembubaran ormas melalui mekanisme peradilan. Tahapan pertama yang harus dilalui adalah memberikan teguran kepada ormas yang bersangkutan hingga tiga kali," tutur Adi.

Sumber : (ANTARA News) 

Sanksi Penjara Dalam Perppu Ormas, Bisa Jerat Seluruh Anggota HTI

DEPOK,  - Mantan Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ormas, Indra, mengecam sanksi pidana yang terdapat pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Hal tersebut disampaikan Indra pada acara diskusi publik bertema "Pro dan Kontra Perppu No 2 Tahun 2017 dalam Tinjauan Hukum Tata Negara" di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7/2017).

Sanksi yang dia kecam yakni yang terdapat pada Pasal 82A ayat 2 perppu tersebut. Pada pasal tersebut disebutkan "setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 3 huruf a dan b, dan ayat 4 dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun".

Dengan kalimat "setiap orang" pada pasal tersebut, dia berpendapat pada kasus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) maka setiap anggota kelompok itu terancam pidana.
"Jadi semua anggota HTI berdasarkan perppu ini bisa terancam dengan pidana seumur hidup," kata Indra.

Dengan kalimat "setiap orang" di sini, lanjut dia, anggota HTI baik yang baru ikut, anak-anak, dewasa, sampai dedengkot akan terjerat pidana. Padahal, dia mengatakan belum tentu semua anggota HTI bersalah.

"Istri (anggota HTI) yang selama ini dia taunya menjadi istri yang baik di rumah, (karena sanksi perppu ini) dia terancam pidana seumur hidup," ujar Indra.

Karenanya dia mengecam sanksi pidana pada perppu ini.

"Saya mengistilahkan ini norma serampangan, tidak fair. Orang yang tidak melakukan sebuah tindakan, sesuatu yang melanggar, dia akan kena (pidana)," ujar Indra.

"Saya membayangkan besok-besok ini seperti pedang yang terhunus, apakah digunakan (kepada) HTI nanti atau tidak. Secara kewenangan yuridis, dibenarkan karena perppu-nya (sudah) sah," ujar Indra.

Menurut dia, ancaman sanksi pada pasal ini bisa mengancam ormas lain, meskipun ormas itu sejalan idelogi negara atau Pancasila. Misalkan, suatu kelompok ormas melakukan tindakan kekerasan.

Dengan kalimat 'setiap orang', maka anggota ormas itu yang tidak terlibat dalam kasus kekerasannya, juga bisa turut dipidana.

"Itu menurut saya luar biasa. Dan efeknya orang jadi ngeri masuk ormas," ujar Indra.

Hadir dalam diskusi ini Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara FH UI Fitra Arsil dan Staf Ahli Deputi V Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim. Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berhalangan hadir dalam acara tersebut.

Sumber: kompas.com

Polisi Harus Usut Tuntas Kasus Novel Baswedan

JAKARTA - 100 hari berlalu, kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih menyimpan segudang tanya. Pertanyaan publik mengenai siapa pelaku aksi teror tersebut seolah tidak mendapatkan jawaban dari pihak-pihak yang berwenang.

"Itu semakin memperjelas bahwa kasus teror Novel Baswedan bukan kasus pidana biasa, tetapi kasus luar biasa," kata Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, kepada Okezone, Jumat 21 Juli 2017malam.


Menurut Maneger, bila kasus Novel pidana biasa seharusnya sudah terungkap siapa pelaku, motif dan aktor intelektualnya. ‎Namun, karena ini kasus luar biasa, maka diperlukan cara-cara luar biasa pula untuk mengusutnya, serta tidak bisa dilakukan dengan cara-cara konvensional.

"Kami meyakini sebetulnya kalau ini kasus biasa, secara teknis kepolisian kita mampu mengusutnya asal ada niat, mau dan independen," ujar Maneger.

Kasus Novel sendiri belum terungkap meski waktu terus berlalu selama tiga bulan lebih.‎ Menurut Komnas HAM, kalau lebih dari tiga belum belum tuntas, maka dapat dipastikan tidak terjadi kendala tenis, tetapi lebih pada hambatan non-teknis.

"Patut diduga teror Novel Baswedan itu terencana dan dilakukan oleh orang terlatih," ucap dia.

Di tengah ketidaktuntasan kasus Novel, secara mengejutkan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan dirotasi dari kedudukannya. Ia kemudian diantarkan kepada kedudukan yang lebih tinggi, yakni menjadi Asisten Operasi (Asops) Kapolri.

Sementara kursi Korps Bhayangkara di Ibu Kota diduduki Inspektur Jenderal Idham Azis. Idham sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Maneger menerangkan, salah satu pekerjaan rumah (PR) Kapolda Metro Jaya yang baru ialah menuntaskan kasus teror terhadap Novel Baswedan.

"Tidak ada pilihan lain, kasus teror Novel Baswesan harus dituntaskan. Kasus ini harus dibawa ke ruang terang, ke ruang publik. Tidak boleh dibiarkan di ruang gelap," tegasnya.

Bila kasus Novel terus menerus berada di ruang gelap, maka akan mengundang kecurigaan publik tentang adanya suatu konspirasi.

"Kepolisian harus menjawabnya dengan kinerja," ucap Maneger.

Ia menambahkan, dalam sudut pandang hak asasi manusia (HAM), ‎Novel Baswedan merupakan korban yang seyogianya mendapatkan kepastian dan keadilan hukum. Selain itu, keluarganya juga berhak mengetahui siapa pelaku teror kepada Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu tersebut.

Meski saat ini orang nomor satu di wilayah hukum terjadinya kasus teror Novel telah dirotasi dan digantikan sosok baru, Komnas HAM senantiasa berupaya menghadirkan kepercayaan kepada sosok Kapolda Metro yang baru untuk merampungkan perkara ini.

"Komnas HAM tentu tetap berusaha menghadirkan kepercayaan semoga Kapolda kita yang baru bisa mengungkap pelaku, motif dan aktor intelektual teror Novel Baswedan," pungkas Maneger.

Sekadar informasi, dalam wawancara dengan salah satu media asing, Novel menyebutkan bahwa diduga ada keterlibatan jenderal polisi dalam penyerangan air keras kepadanya.

Menindaklanjuti hal ini, polisi bersama KPK berencana bertolak ke Singapura untuk meminta keterangan Novel. Namun rencana itu tidak berjalan mulus karena masih terkendala izin rumah sakit maupun dokter yang merawat Novel.

Peristiwa penyerangan terhadap Novel terjadi pada Selasa, 11 Mei 2017, usai solat Subuh di Masjid Al Ikhsan dekat kediamannya di Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hingga kini Novel masih menjalani perawatan medis di Singapura.
Sumber: Okezone.com

Indonesia Jadi Pangsa Pasar Narkoba, Buwas Tegaskan Ada Keterlibatan Oknum Aparat

YOGYAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol Budi Waseno berulang kali tegas menyatakan perang terhadap narkoba. Sebab, Indonesia menjadi ladang empuk bagi pengedar narkoba internasional.

"Kita itu menjadi pangsa pasar yang besar bagi pelaku narkoba, buktinya kemarin disuplai satu ton sabu-sabu ke Indonesia," katanya di Kepatihan Yogyakarta, Jum'at (21/7/2017).

Dengan terungkapnya kasus itu, menurutnya sudah menyelamatkan lebih dari lima juta jiwa masyarakat Indonesia akan ketergantungan narkoba. Beberapa bulan sebelumnya, pihaknya kecolongan karena suplai narkoba jauh lebih besar masuk Indonesia.

"Sebulan sebelum puasa kita kecolongan lima ton sabu-sabu masuk Indonesia," katanya.

Masuknya narkoba ke Indonesia, kata dia, karena masih ada petugas yang membantu melancarkan kiriman narkoba. Tak heran, pihaknya menindak tegas siapapun, termasuk aparat yang justru menjadi jaringan bandar narkoba. Sanksi tegas pasti diberikan pada oknum-oknum tersebut.

"Oknum yang membantu peredaran pasti ada, seperti kemarin ada dari oknum kepolisian dan macam-macam. Oknum itu selalu ada, karena itu yang dibutuhkan oleh jaringan narkoba untuk memperlancar peredaran mereka," katanya.

Dia kembali mengatakan jumlah narkotika yang masuk ke Indonesia sangat besar. Ia menerima data dari Tiongkok, bahwa jumlah narkotika yang masuk pada tahun 2016 mencapai ratusan ton.

"Data yang saya terima dari Cina menyebutkan sebanyak 250 ton narkotika masuk ke Indonesia di tahun 2016, data ini akurat," jelasnya.

Pihaknya mengaku sering kecolongan terkait masuknya narkoba dari luar negeri tersebut. Keterbatasan segi kekuatan dan teknologi yang dimiliki, menjadi salah satu penyebab beberapa kali kecolongan masuknya narkoba ke Indonesia.

"Beberapa kali kita memang gagal, namun kemarin berhasil mengggalkannya," katanya.

Banyak celah pintu masuk narkoba ke Indonesia. Terlebih, Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki banyak pelabuhan.(Muf)

Sumber: Okezone.com

Friday, 21 July 2017

HTI Dibubarkan, MUI Ingatkan Ormas Lain untuk Berkomitmen pada Pancasila

JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Haji (KH) Ma’ruf Amin menilai pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah melalui pengkajian. Selain itu, dia juga mengimbau agar ke depan setiap ormas harus memiliki komitmen kebangsaan.
Oleh karena itu, MUI menganggap keputusan pembubaran HTI merupakan langkah bangsa sebagai komimen bersama.
“Iyalah, pokoknya kan kita sudah punya komitmen kebangsaan. MUI sudah menyatakan melakukan penegasan kembali karena itu siapa saja yang tidak memiliki komitmen Pancasila ya tentu tidak boleh menjadi anggota MUI. Dan mendukung langkah-langkah untuk pembubaran terhadap ormas yang memang anti-Pancasila,” ujar Ma’ruf, Kamis 20 Juli 2017 malam.
Selain itu, dia menerangkan, untuk saat ini setiap ormas harus mempunyai komitmen bersama dalam menjunjung nilai kebangsaan dan Pancasila. Hal tersebut dilakukan guna menciptakan kedamaian dan juga keamanan di negara ini.
“Kita harapkan masing-masing memperbaharui komitmennya. Supaya nanti jelas ini mempunyai komitmen atau tidak. Saya kira itu,” sambungnya.
Ma’ruf juga mengaku sudah memberikan pengertian terhadap HTI untuk tidak mengusung khilafah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini.
“Secara personal kita sudah mengingatkan untuk tidak mengusung khilafah itu. Karena dia terus saja akhirnya pemerintah mengambil langkah kan. Itu kita sudah ingatkan. Jangan mengusung prinsip khilafah di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.
Sumber : Okezone.com