Klikduluah - Beberapa waktu lalu Dasmon mengkritisi terkait putusan Polri untuk memberhentikan laporan atas anak Presiden Jokowi Kaesang Pangarep. Bahkan ia meminta mundur para pejabat polri, ini reaksi Jenderal Polri
Seperti dilansir dari Merdeka.com - Kepolisian memutuskan tidak memproses laporan yang
dilayangkan Muhammad Hidayat S terhadap Kaesang Pangarep, putra bungsu
Presiden Joko Widodo, atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Wakapolri Komjen (Pol) Syafruddin menegaskan alasan Polri tidak
memproses laporan Muhammad Hidayat S karena dalam video Kaesang dinilai
tidak ada unsur penodaan agama dan ujaran kebencian.
Sikap Polri
tersebut menuai reaksi keras dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J
Mahesa. Politikus Partai Gerindra itu menilai seharusnya polisi
memproses kasus tersebut.
Dia menyatakan jika laporan terhadap Kaesang itu tak diproses, seluruh pimpinan Polri seharusnya mundur dari posisinya.
"Kalau
enggak ada tindakan terhadap anaknya Jokowi, berarti sudah saatnya
pimpinan Polri ini disuruh mundur semua. Untuk membuktikan polisi
objektif atau tidak dalam penegakan hukum," kata Desmond.
Menanggapi
desakan Desmond, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suntana mempertanyakan
ungkapan Desmond tersebut. Apakah merupakan pribadi, atau resmi sikap
partai atau Komisi III DPR.
"Dia mewakili siapa?" kata Suntana.
Suntana
menegaskan kembali, kalau kepolisian bekerja dengan profesional.
Sehingga, tak kan ada intervensi dari pihak manapun, meskipun Kaesang
anak presiden.
"Kan ada proses hukum sesuai dengan aturan dan ada
lembaga sendiri yang menilai profesional dan tidak profesionalnya
polisi dalam menangani kasus," katanya.
Sementara itu, menanggapi kritikan tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto enggan menanggapinya.
Menurut
Setyo ada proses yang dilalui oleh penyelidik kepolisian saat mengambil
sebuah keputusan untuk menghentikan sebuah laporan. "Semua sudah
dilakukan prosesnya. Ada proses-proses, semua kan ada prosesnya," kata
Setyo.
Sebelum diberhentikannya kasus tersebut, polisi juga telah
melakukan gelar perkara secara internal dengan memeriksa video
#BapakMintaProyek yang diunggah Kaesang di Youtube dengan menyebut kata
'Ndeso'. "Sudah itu, ada sudah dilalui gelar internal. Sudah keluar
hasil gelar internal," ujarnya.
Saat melakukan gelar perkara
secara internal, polisi pun juga melibatkan beberapa ahli bahasa yang
menghasilkan bahwa kasus Kaesang tidak ditindaklanjuti kembali.
"Kemudian
kepolisian mempunyai diskresi, kalau kita dilapori seperti itu (laporan
seperti kasus Kaesang) terus, kita habis waktu juga ya," tandasnya.
No comments:
Write comments