Saturday, 8 July 2017

Dasmion minta pejabat Polri mundur, ini Reaksi jenderal Polri



Klikduluah - Beberapa waktu lalu Dasmon mengkritisi terkait putusan Polri untuk memberhentikan laporan atas anak Presiden Jokowi Kaesang Pangarep. Bahkan ia meminta mundur para pejabat polri, ini reaksi Jenderal Polri

Seperti dilansir dari Merdeka.com - Kepolisian memutuskan tidak memproses laporan yang dilayangkan Muhammad Hidayat S terhadap Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Wakapolri Komjen (Pol) Syafruddin menegaskan alasan Polri tidak memproses laporan Muhammad Hidayat S karena dalam video Kaesang dinilai tidak ada unsur penodaan agama dan ujaran kebencian.

Sikap Polri tersebut menuai reaksi keras dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa. Politikus Partai Gerindra itu menilai seharusnya polisi memproses kasus tersebut.

Dia menyatakan jika laporan terhadap Kaesang itu tak diproses, seluruh pimpinan Polri seharusnya mundur dari posisinya.

"Kalau enggak ada tindakan terhadap anaknya Jokowi, berarti sudah saatnya pimpinan Polri ini disuruh mundur semua. Untuk membuktikan polisi objektif atau tidak dalam penegakan hukum," kata Desmond.

Menanggapi desakan Desmond, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suntana mempertanyakan ungkapan Desmond tersebut. Apakah merupakan pribadi, atau resmi sikap partai atau Komisi III DPR.

"Dia mewakili siapa?" kata Suntana.

Suntana menegaskan kembali, kalau kepolisian bekerja dengan profesional. Sehingga, tak kan ada intervensi dari pihak manapun, meskipun Kaesang anak presiden.

"Kan ada proses hukum sesuai dengan aturan dan ada lembaga sendiri yang menilai profesional dan tidak profesionalnya polisi dalam menangani kasus," katanya.

Sementara itu, menanggapi kritikan tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto enggan menanggapinya. 

Menurut Setyo ada proses yang dilalui oleh penyelidik kepolisian saat mengambil sebuah keputusan untuk menghentikan sebuah laporan. "Semua sudah dilakukan prosesnya. Ada proses-proses, semua kan ada prosesnya," kata Setyo.

Sebelum diberhentikannya kasus tersebut, polisi juga telah melakukan gelar perkara secara internal dengan memeriksa video #BapakMintaProyek yang diunggah Kaesang di Youtube dengan menyebut kata 'Ndeso'. "Sudah itu, ada sudah dilalui gelar internal. Sudah keluar hasil gelar internal," ujarnya.

Saat melakukan gelar perkara secara internal, polisi pun juga melibatkan beberapa ahli bahasa yang menghasilkan bahwa kasus Kaesang tidak ditindaklanjuti kembali.

"Kemudian kepolisian mempunyai diskresi, kalau kita dilapori seperti itu (laporan seperti kasus Kaesang) terus, kita habis waktu juga ya," tandasnya.

No comments:
Write comments