Jakarta, - Malang benar nasib Hidayat Simanjuntak sang
pelapor anak Presiden Jokowi Kaesang Pangarep. Dirinya saat ini terkena
jerat kasus ujaran kebencian yang berujung Penjara.
Seperti dilansir dari Merdeka.com – Andai tak melaporkan
anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep ke polisi, mungkin tak
ada yang mengenal Muhammad Hidayat Simanjuntak. Pria paruh baya itu
ternyata berstatus tersangka dalam kasus ujaran kebencian, dugaan yang
dia tuduhkan kepada Kaesang saat membuat laporan ke Polres Bekasi Kota.
Polisi tak menindaklanjuti laporannya, sebaliknya kembali mengusut
status tersangka Hidayat dan menjebloskan warga Bekasi itu ke tahanan
Polda Metro Jaya
Sekitar pukul 23.0 WIB, Jumat (14/7), setelah menjalani pemeriksaan
selama 12 jam, Hidayat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Metro Jaya. Mengenakan kemeja biru dan celana Pendek, dia
dikawal beberapa polisi ke ruang pemeriksaan kesehatan sebelum
dimasukkan ke ruang tahanan.
“Ini saya bilang, penahanan ini adalah kriminalisasi dalam bentuk lain oleh penguasa yang zalim. Itu yang ingin saya katakan, tapi saya tentu punya hak untuk melakukan perlawanan hukum,” kata Hidayat.
“Ini saya bilang, penahanan ini adalah kriminalisasi dalam bentuk lain oleh penguasa yang zalim. Itu yang ingin saya katakan, tapi saya tentu punya hak untuk melakukan perlawanan hukum,” kata Hidayat.
Hidayat mengaku, sejak siang berada di ruang penyidikan, dirinya
tidak diperiksa tapi langsung ditahan. “Tidak ada pemeriksaan langsung
ditahan. Jadi menurut saya polisi melakukan tindakan sewenang-wenang
tanpa alasan yang cukup ya. Hanya menyebut kan saja kewenangan
penyidik,” tukasnya.
Hidayat menegaskan akan mengajukan perlawanan hukum atas penahanan
tersebut, salah satunya melalui praperadilan. “Salah satunya adalah
upaya praperadilan di samping upaya-upaya lain,” singkatnya.
Bentuk perlawanan lain yang dia ungkapkan adalah melaporkan Kapolda
Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dengan dugaan penghasutan. “Saya sudah
melaporkan Kapolda Metro Jaya dugaan tindak pidana penghasutan ke Mabes
Polri. Nanti kita lihat saja penanganannya seperti apa,” ujarnya.
Hidayat menuding penahanan atas dirinya sangat erat kaitan dengan
penghentian kasus Kaesang. “Bahwa saya ditahan sekarang adalah tidak
lepas untuk menutup kasus Kaesang. Dan sudah dari kemarin menghancurkan
kredibilitas pelapor dan modus lainnya, sampai hari ini dilakukan
tindakan penahan,” cetusnya.
Dia juga menilai penahanan ini merupakan bukti dari intervensi
pemerintah. “Ini adalah bukti bahwa polisi sudah menyiapkannya melalui
pernyataan Wakapolri yang mengancam akan menahan pelapor Kaesang. Ini
adalah modus untuk tutup kasus Kaesang,” tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo
Yuwono mengatakan, pemanggilan Hidayat kali ini merupakan yang kedua
kali. Hidayat menjadi tersangka karena menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen
Pol M Iriawan sebagai provokator dalam aksi bela Islam 411 beberapa
waktu yang lalu.
Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas berita acara penyidikan. “Ya berkaitan dengan hate speech,” ujar Argo.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, polisi sebelumnya telah mengabulkan
permohonan penangguhan penahanan terhadap Hidayat dengan alasan usia
yang sudah lanjut
No comments:
Write comments